1. Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha
( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU
Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU
jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah
kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
SHU Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak
sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos
sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi itu
sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang
dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase
pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau
penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan
Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi
pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU
bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai
menghitungnya.
a.
SHU per
anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
b.
SHU per
anggota dengan model matematika
SHUpa=
Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
JUA =jasa uasaha anggota
JMA = jasa modal anggota
VA =volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK =volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa =jumlah simpana anggota
TMS =modal sendiri total (simpanan nggota total)
VUK TMS
Di mana:
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
JUA =jasa uasaha anggota
JMA = jasa modal anggota
VA =volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK =volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa =jumlah simpana anggota
TMS =modal sendiri total (simpanan nggota total)
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.
SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi
itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d.
SHU
anggota di bayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU Per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
(Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000,-
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000,-
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000,-
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000,-
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp
80.000,-
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp
10.000,-
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000,-
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp
10.000,-
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp
10.000,-
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut :
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000,-
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000,-
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi :
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000,-
total transaksi anggota : Rp
2.340.062.000,-
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Marwan = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62,-
SHU Modal Marwan = 800/345.420 (24.000) =
Rp 55,58,-
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima
Marwan Adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar