1. Bentuk
Organisasi
a.
Menurut
Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut
Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang
dan
jasa)
Sub
system :
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
c.
Di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. Hirarki
Tanggung Jawab
a.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
Pengurus biasanya
melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki
wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam
pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
b.
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat &
diberhentikan oleh
Pengurus.
c.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan
terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3. Pola
Manajemen
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions
ofCooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat
pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi
nasihat
• Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan berusaha
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar