1. Jenis
Koperasi
a.
Menurut
PP No. 60/1959
· Koperasi Desa
Koperasi Unit
Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan
yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan
ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat
diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau
koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
· Koperasi Pertanian
Koperasi Pertanian sebagai Alternatif
Pengembangan Sistem Pangan Nasional
Agar dapat menghadapi berbagai tantangan
internal dan eksternal yang semakin besar tersebut, petani kecil produsen
pangan perlu dilindungi dan didukung. Gabungan kelompok tani atau gapoktan
dalam bentuk Koperasi merupakan badan usaha yang cocok sebagai wadah bagi
petani dan sesuai dengan konstitusi. Melalui koperasi ini konsolidasi usaha
para petani dan buruh tani mengintegrasikan lahan-lahan mereka yang sempit dan
terfragmentasi milik anggota-anggota atau petani lain dalam suatu sistem
manajemen usaha koperasi secara terpadu dalam skala luasan yang ekonomis.
Koperasi Pertanian (KP) merupakan upaya
pemecah kebuntuan dari reformasi agraria yang merupakan prasyarat utama bagi
suksesnya pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Pada kelembagaan ini,
petani melakukan konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi
skala usaha yang ekonomis. Idealnya jumlah petani pada setiap Koperasi
Pertanian (KP) sekitar 100 – 125 orang dengan luas hamparan sekitar 150 - 200
hektar atau identik dengan areal blok air atau golongan air (watersheet
area) dalam suatu gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Mengingat luas
rata-rata pemilikan lahan petani Indonesia hanya sekitar 0,3 ha maka
persyaratan itu perlu disesuaikan dengan mengembangkan Koperasi Pertanian (KP)
spesifik lokasi.
· Koperasi Peternakan
Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan
serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal,
menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat
peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil
ternak anggotanya.
· Koperasi Industri
Koperasi
Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan
membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
· Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
· Koperasi Perikanan
Adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan
sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal
perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman
modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi
penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.
· Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
b.
Menurut
Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi:
·
Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
·
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang
Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan
dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat
3. Bentuk
Koperasi
a.
Sesuai PP
No. 60/1959
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
·
Koperasi
Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Koperasi
Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
·
Koperasi
Induk
adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
· Di
tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar