1.
Pengertian
Koperasi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah
perserikatan yang
bertjuan memenuhi kebutuhan
kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga
murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan. Sedangkan dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin
Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas
kekeluargaan. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
a.Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan orang orang
·
Bersifat sukarela
·
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
·
Kontribusi modal yang adil
·
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
b. Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Defiinsi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
· Solidaritas
· Individualitas
· Menolong diri sendiri
· Jujur
e.Definisi Munkner
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
f. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
3.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip ICA
·
Keanggotaan bersifat terbuka
·
Pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
atas partisipasi masing-masing dalam usaha
koperasi
·
Bunga yang terbatas atas modal
·
Barang-barang yang dijual harus
dalam bentuk asli
·
Netral dalam lapangan politik dan
agama
·
Tata niaga dijalankan secara tunai
·
Menyelenggarakan pendidikan
e. Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang
bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah
mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang
hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu
koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi
menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran
kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
f.
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasa
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah
perserikatan yang
bertjuan memenuhi kebutuhan
kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga
murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan. Sedangkan dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin
Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas
kekeluargaan. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
a.Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan orang orang
·
Bersifat sukarela
·
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
·
Kontribusi modal yang adil
·
Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
b. Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Defiinsi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
· Solidaritas
· Individualitas
· Menolong diri sendiri
· Jujur
e.Definisi Munkner
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
f. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
3.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip ICA
·
Keanggotaan bersifat terbuka
·
Pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
atas partisipasi masing-masing dalam usaha
koperasi
·
Bunga yang terbatas atas modal
·
Barang-barang yang dijual harus
dalam bentuk asli
·
Netral dalam lapangan politik dan
agama
·
Tata niaga dijalankan secara tunai
·
Menyelenggarakan pendidikan
e. Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang
bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah
mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang
hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu
koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi
menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran
kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
f.
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasa
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar