1.
Arti Modal
Koperasi
modal
dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna
koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan
kebendaan.Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus
ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap
dan berapa modal kerja yang diperlukan.
a. Modal jangka panjang
Hutang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih
dari sepuluh tahun. Hutang jangka panjang ini pada umumnya digunakan untuk
membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan,
karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar.
b. Modal jangka pendek
Merupakan hutang dengan jangka waktu 1 tahun atau kurang
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan musiman dan aktiva lancar.
c. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
d. Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.
Sumber Modal
a.
Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
Simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut UU No. 25 / 1992
· Modal sendiri
(equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
· Modal pinjaman
(debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama
dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan
membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus
menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat
pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya
dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian dibelikan persediaan bahan
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
Sebagian dibelikan persediaan bahan
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar