Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari
waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Sekarang, saya
akan mengingat kembali tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi
Indonesia. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di
Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih
Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam
yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”
yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi
ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar
terbebas dari utang.
Kemudian,
kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode,
seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa,
ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh
di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .Selanjutnya,
muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25
Tahun 1992, Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 198
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi
yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar