Rabu, 09 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi




1.          Pengertian Koperasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang
bertjuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan. Sedangkan dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas kekeluargaan. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
a.Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·   Kumpulan orang orang
·   Bersifat sukarela
·   Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·   Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·   Kontribusi modal yang adil
·   Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
b. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Defiinsi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:

·      Solidaritas
·      Individualitas
·      Menolong diri sendiri
·      Jujur
e.Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
f.  Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

3.             Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.   Prinsip Munkner
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota
b.   Prinsip Rochdale
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·      Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·      Netral terhadap politik dan agama
c.    Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.   Prinsip ICA
·      Keanggotaan bersifat terbuka
·      Pengawasan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha
koperasi
·      Bunga yang terbatas atas modal
·      Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
·      Netral dalam lapangan politik dan agama
·      Tata niaga dijalankan secara tunai
·      Menyelenggarakan pendidikan
e.   Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
·     Swadaya
·     Daerah kerja tak terbatas
·     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·     Tanggung jawab anggota terbatas
·     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
f.     Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasa
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerja sama antar koperasi

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1.          Pengertian Koperasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Koperasi diartikan sebagai sebuah perserikatan yang
bertjuan memenuhi kebutuhan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebuthan dengan harga murah terjangkau tanpa bermaksud mencari keuntungan. Sedangkan dalam UUD No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Poin Pertama dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan merlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas kekeluargaan. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
a.Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·   Kumpulan orang orang
·   Bersifat sukarela
·   Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·   Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·   Kontribusi modal yang adil
·   Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
b. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Defiinsi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:

·      Solidaritas
·      Individualitas
·      Menolong diri sendiri
·      Jujur
e.Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
f.  Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

3.             Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a.   Prinsip Munkner
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota
b.   Prinsip Rochdale
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·      Bunga atas modal dibatasi
·       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·      Netral terhadap politik dan agama
c.    Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.   Prinsip ICA
·      Keanggotaan bersifat terbuka
·      Pengawasan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha
koperasi
·      Bunga yang terbatas atas modal
·      Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
·      Netral dalam lapangan politik dan agama
·      Tata niaga dijalankan secara tunai
·      Menyelenggarakan pendidikan
e.   Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
·     Swadaya
·     Daerah kerja tak terbatas
·     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·     Tanggung jawab anggota terbatas
·     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
f.     Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasa
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar