Rabu, 09 Januari 2013

“ Organisasi dan Manajemen “





1.     Bentuk Organisasi
a.   Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·   individu (pemilik dan konsumen akhir)
·   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.   Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
·   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
Sub system :
·   Anggota Koperasi
·   Badan Usaha Koperasi
·   Organisasi Koperasi
c.    Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·   Penetapan Anggaran Dasar
·   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·   Pengesahan pertanggung jawaban
·   Pembagian SHU
·   Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.     Hirarki Tanggung Jawab
a.   Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·   Mengelola koperasi dan anggota
·   Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·   Menyelenggarakan rapat anggota
·   Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·   Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·   Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·   Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·   Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
b.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·   Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat & diberhentikan oleh
     Pengurus.
c.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·   Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
·   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.

3.     Pola Manajemen
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions ofCooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·   mempunyai kemampuan berusaha
·   mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
nasihat-nasihatnya. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar