Rabu, 24 Desember 2014

Etika Profesi Akuntansi

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. Solusi : Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : 1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat. 2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. 3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. 4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. 5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan. Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

Minggu, 12 Oktober 2014

ETIKA PROFESI

1. Pengertian Etika Secara Umum Pengertian Etika Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain Etika secara umum dapat dibagi menjadi : a. Etika Umum Etika Umum adalah Etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. b. Etika Khusus Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian : • Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. • Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia : • ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. • ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. 2. Etika Profesi Akuntansi Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. Integritas Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. 3. Prinsip – Prinsip Akuntansi Publik Prinsip-prinsip di dalam anggaran sektor publik meliputi: • Otorisasi oleh legislatif. Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut. • Komprehensif. Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif. • Keutuhan anggaran. Semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum. • Nondiscretionary Appropriation. Jumlah yang disetujui oleh dewan legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif. • Periodik. Anggaran merupakan suatu proses yang periodik, bisa bersifat tahunan maupun multi tahunan. • Akurat. Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi, yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan in efisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya understimate pendapatan dan over estimate pengeluaran. • Jelas. Anggaran hendaknya sederhana, dapat difahami masyarakat dan tidak membingungkan. • Diketahui publik. Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas. Fungsi Anggaran Sektor Publik Anggaran berfungsi sebagai berikut: • Anggaran merupakan hasil akhir proses penyusunan rencana kerja. • Anggaran merupakan cetak biru akivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang. • Anggaran sebagai alat komunikasi intern yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antar atasan dan bawahan. • Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja. • Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan efektif dan efisien dalam pencapaian visi organisasi. • Anggaran merupakan instrumen politik. • Anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal. Karakteristik Anggaran Sektor Publik Anggaran mempunyai karakteristik: • Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan. • Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun. • Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajeman untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. • Usulan angggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusunan anggaran. • Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

Minggu, 22 Juni 2014

Advantages and disadvantages of Iphone 5S



·          Advantages

Excess device come in various new surplus compared with iphone earlier generations, namely in terms of cameras and also processor.1.Processor 64-bit. Iphone 5s called smartphone be first in the world equipped processor 64 bits in the chip apple a7.Apple claimed that processor performance it has investigation at data and graphics twice faster than its predecessor, apple a6 on the iphone 5.Apple also prepared operating system ios 7 following kinds of applications can take advantage of architecture 64-bit iphone 5s.This phone is also able to run the titles software 32-bit designed to predecessor.2.Processor companion to monitor motion sensors.Beside processor main a7, apple also played immerse processor companion named m7.Job is specifically handle input of various kinds of sensor in the iphone including accelerometer, gyroscope, and a compass.Prosor companion present reduce the processing of prose.

·         Disadvantages

After learning excess of the device should kompastekno discuss a deficiency of iphone 5s.With five weakness iphone 5s, as quoted from cnet.1.Size screen unchanged in while competitors are vying for presenting cellphone smart with spans screen as much as possible, apple not unmoved with size is.Size screen iphone 5s unchanged from iphone 5s, which is equally four inches.Size is merely half-inch outstrips iphone 4s.2.Processors are faster yes, with processors are faster would undoubtedly make iphone 5s more powerful.However, it turns out only major role to application and game runs more smoothly.What about operational other device?Unfortunately, for the most part operational activities device, processor no role much.Besides, because exertion device that is getting bigger and exceedingly strong double shift a transistor in processor, will of course mengonsu.

Senin, 26 Mei 2014

Aplication Letter (Tugas Softskill)


Jakarta, May 26th, 2014

Attention to:
HRD manager
PT. Syafaat Transmandiri
Jl. Komplek Green Garden Blok A2
Jakarta Utara

Dear Sir or Madam,

I have read from your advertisement at Media Indonesia newspaper that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for administration staff position according with my background educational as accounting.

My name is Tricia Dewi Mayang Sari, i am twenty one years old. I consider my self that I have qualification as you want. I will be able to use MS office package such as ms excel , ms word, and ms power point. i am a person who can work either independently or as part of team.beside that I am also initiative, hardworking, and eager to learn. I understand about managment skill and organizational skills. With my qualification, i confident that I will be able to contribute effectively to your company. as request, I am enclosing my certification and my resume.

please see my resume for additional on my experince. i can be reached anytime via email at triciadewimayangsari@ymail.com or my cell phone 0856716658. I hope you will consider this application and grant me an opportunity of an interview



Yours faithfully, 


Tricia Dewi Mayang S

Regulation time off work (Tugas Softskill)

MEMO


Jakarta, May 26th, 2014

From       :  Manager HRD PT. Gesang Sugi Rahayu
To           : All Staff
Subject    : Regulation time off work

Annual Leave
1 . Based on each work period , the employee is entitled to annual leave as follows :
   a. Employee Level 1 to Level 3 :
       1 to 5 years of working 12 working days per year
       5 years and above 18 working days per year
   b . Employee Level 4 to level 6 :
       1 to 5 years of working 12 working days per year
       5 years and above 14 working days per year
2 . Rights applies only leave after the employee completed the First Employment Contract period and will     begin a proportional calculation based on the date of joining till date since June 15 that year.
3 . During a period of 12 (twelve ) months , all employees must take at least one uninterrupted period of annual leave equivalent to at least half the employee 's annual leave entitlements . Therefore they are :
   - Right off of 12 (twelve ) working days must take leave at least 5 ( five ) working days uninterrupted .
   - Right off 14 (fifteen ) working days have to take leave a minimum of 7 ( seven ) days of uninterrupted work 
   - Right off 18 (twenty ) working days have to take leave a minimum of 10 ( ten ) days of uninterrupted work 
4 . Rights leave must be taken during the calendar year (1 July to 30 June ) where it appears right .
5 . Application for leave to move the next year is generally not recommended and require management approval .
6 . Annual leave must be scheduled at a time that is appropriate for both the employee and the Company . Leave shall be taken or arranged to be taken in the calendar year . Every application for leave to move the next calendar year must receive prior approval from the Operations Manager .
7 . At the Feast will run as usual . Employees will be granted leave for 2 days ( not disconnected in accordance with the previously approved schedule ) starting from the Feast of completion that will be scheduled by the Manager .

sick leave
1 . Employees get permission up to 3 ( three ) working days sick leave without a care in the hospital per year without a medical certificate , however, the Company has the right to request a medical certificate , if deemed necessary .
2 . For any sick leave which consists of two (2 ) days or more in a row, the employee must provide a doctor's certificate is acceptable . The certificate can be delivered to the Company on the date of absence , or if for some valid reason that is not possible , the employee must submit a statement as soon as he returned to work .
If the medical certificate is not presented above , the employee will be considered absent from work without reason and will in
Salary cuts against wear .
3 . If employees are sick as evidenced by a medical certificate and are required to stay at home or hospital more than 2 ( two ) days , the employee must notify the Company when they will be able to start back to work , by written notice of the doctor .
4 . If employees are sick are not healed and did not return to work after a period of 15 days , working relationships can be terminated .

Special leave / Paid
1 . Employees Remain entitled to special leave with pay following :
    a . Marriage employees working 3 days
    b . Child marriages employee 2 working days
    c . Births male employees 1 business day
    d . Death of close family members of employees 2 business days
    e . Genital mutilation employee 1 working day
2 . In this case, immediate family means husband / wife , parents , in-laws , children , siblings .

pregnant
1 . Female employee is entitled to maternity leave since the employee is pregnant or has a positive 2 days before giving birth to three ( three ) months after delivery or premature birth . Performance Management will not be responsible for everything that happens , if the employee decides not to take leave for the period specified above . During the leave period , the employee receives only Salary alone .
2 . Female employee who will be taking maternity leave must submit a request to the management beforehand , accompanied by a Medical Certificate or midwife .

Absent Without Leave Work
1 . If employees are absent from work without reason acceptable to the Company , the employee is considered to be absent from work without leave which would constitute a violation of work discipline and will apply to salary cuts ..
2 . If employees are absent from work without leave for 5 ( five ) working days in a row , and has been called upon in writing by the Company's two (2 ) times , but the employee can not provide an explanation that is supported by official documentary evidence , the Company may Termination process in accordance with procedures .