Rabu, 09 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi





1. Jenis Koperasi
a.   Menurut PP No. 60/1959
·      Koperasi Desa
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
·      Koperasi Pertanian
Koperasi Pertanian sebagai Alternatif Pengembangan Sistem Pangan Nasional
Agar dapat menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin besar tersebut, petani kecil produsen pangan perlu dilindungi dan didukung. Gabungan kelompok tani atau gapoktan dalam bentuk Koperasi merupakan badan usaha  yang cocok sebagai wadah bagi petani dan sesuai dengan konstitusi. Melalui koperasi ini konsolidasi usaha para petani dan buruh tani mengintegrasikan lahan-lahan mereka yang sempit dan terfragmentasi milik anggota-anggota atau petani lain dalam suatu sistem manajemen usaha koperasi secara terpadu dalam skala luasan yang ekonomis.
Koperasi Pertanian (KP) merupakan upaya pemecah kebuntuan dari reformasi agraria yang merupakan prasyarat utama bagi suksesnya pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Pada kelembagaan ini, petani melakukan konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi skala usaha yang ekonomis. Idealnya jumlah petani pada setiap Koperasi Pertanian (KP) sekitar 100 – 125 orang dengan luas hamparan sekitar 150 - 200 hektar atau identik dengan areal blok air atau golongan air (watersheet area) dalam suatu gabungan kelompok tani (GAPOKTAN). Mengingat luas rata-rata pemilikan lahan petani Indonesia hanya sekitar 0,3 ha maka persyaratan itu perlu disesuaikan dengan mengembangkan Koperasi Pertanian (KP) spesifik lokasi.
·      Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak, vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
·      Koperasi Industri
Koperasi Kerajinan atau koperasi industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
·      Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.
·      Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih, alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan hasil panen anggotanya.
·      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
b.   Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi:
·      Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
·      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
·      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.

2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat

3. Bentuk Koperasi
a.   Sesuai PP No. 60/1959
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
·      Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
·      Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·      Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
b.   Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·      Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·      Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.Koperasi Primer dan Sekunder
·      Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
orang.
·      Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar