Selasa, 21 April 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi 2 Pada PT. KAI 2006

KATA PENGANTAR Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah kami kali ini membahas tentang pelanggaran etika yang secara nyata terjadi dalam berbagai bidang khususnya di Indonesia. Penulisan makalah kami ini adalah merupakan salah satu tugas untuk mata kuliah Etika Profesi Akuntansi. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam kelancaran penyusunan makalah ini. Makalah yang penulis susun ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Kritik dari pembaca yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah saya selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Sebagai akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan. Logika sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku. Dari penjelasan tentang pentingnya peran akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang manipulasi laporan keuangan PT. KAI yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh PT. KAI ? 2. Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut ? 1.3 BATASAN MASALAH Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah yang hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada PT. KAI pada tahun 2005. 1.4 TUJUAN PENULISAN 1. Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh PT. KAI. 2. Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut. 1.5 METODE PENULISAN Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah PT. Kereta Api Indonesia Kehadiran kereta api di Indonesia ditandai dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan KA di desa Kemijen, Jum'at tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km) dengan lebar sepur 1435 mm. Ruas jalan ini dibuka untuk angkutan umum pada hari Sabtu, 10 Agustus 1867. Keberhasilan swasta, NV. NISM membangun jalan KA antara Kemijen - Tanggung, yang kemudian pada tanggal 10 Februari 1870 dapat menghubungkan kota Semarang - Surakarta (110 Km), akhirnya mendorong minat investor untuk membangun jalan KA di daerah lainnya. Tidak mengherankan, kalau pertumbuhan panjang jalan rel antara 1864 - 1900 tumbuh de-ngan pesat. Kalau tahun 1867 baru 25 Km, tahun 1870 menjadi 110 Km, tahun 1880 mencapai 405 Km, tahun 1890 menjadi 1.427 Km dan pada tahun 1900 menjadi 3.338 Km. Selain di Jawa, pembangunan jalan KA juga dilakukan di Aceh (1874), Sumatera Utara (1886), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), bahkan tahun 1922 di Sulawasi juga telah dibangun jalan KA sepanjang 47 Km antara Makasar-Takalar, yang pengoperasiannya dilakukan tanggal 1 Juli 1923, sisanya Ujungpandang - Maros belum sempat diselesaikan. Sedangkan di Kalimantan, meskipun belum sempat dibangun, studi jalan KA Pontianak - Sambas (220 Km) sudah diselesaikan. Demikian juga di pulau Bali dan Lombok, pernah dilakukan studi pembangunan jalan KA. Sampai dengan tahun 1939, panjang jalan KA di Indonesia mencapai 6.811 Km. Tetapi, pada tahun 1950 panjangnya berkurang menjadi 5.910 km, kurang Iebih 901 Km raib, yang diperkirakan karena dibongkar semasa pendudukan Jepang dan diangkut ke Burma untuk pembangunan jalan KA di sana. Jenis jalan rel KA di Indonesia semula dibedakan dengan lebar sepur 1.067 mm; 750 mm (di Aceh) dan 600 mm di beberapa lintas cabang dan tram kota. Jalan rel yang dibongkar semasa pendudukan Jepang (1942 - 1943) sepanjang 473 Km, sedangkan jalan KA yang dibangun semasa pendudukan Jepang adalah 83 km antara Bayah - Cikara dan 220 Km antara Muaro - Pekanbaru. Ironisnya, dengan teknologi yang seadanya, jalan KA Muaro - Pekanbaru diprogramkan selesai pembangunannya selama 15 bulan yang mempekerjakan 27.500 orang, 25.000 diantaranya adalah Romusha. Jalan yang melintasi rawa-rawa, perbukitan, serta sungai yang deras arusnya ini, banyak menelan korban yang makamnya bertebaran sepanjang Muaro- Pekanbaru. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamir-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan KA yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasa-an perkeretaapian dari pihak Jepang. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada tanggal 28 September 1945. Pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya, menegaskan bahwa mulai tanggal 28 September 1945 kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia. Orang Jepang tidak diperbolehkan campur tangan lagi urusan perkeretaapi-an di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api di Indonesia, serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI). 2.2 Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini. Dalam penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan Kereta Api. Pertama, kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya. Kedua, adanya penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sekitar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukannya inventarisasi pada tahun 2002, pengakuannya sebagai kerugian oleh manajemen Kereta Api dilakukan secara bertahap (diamortisasi) selama 5 tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sekitar Rp 6 miliar. "Komisaris berpendapat saldo penurunan itu nilai Rp 6 miliar itu harus dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005," ujar Hekinus. Kesalahan ketiga, lanjut dia, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya senilai Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen disajikan dalam Neraca 31 Desember 2005 yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari utang. 2.3 Analisis Menurut kami, selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip- prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain : 1. Tanggung jawab profesi , dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. 2. Kepentingan Publik , dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut. 3. Integritas , dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan. 4. Objektifitas , dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI. 5. Kompetensi dan kehati-hatian professional , akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalamlaporan keuangan mengalami keuntungan. 6. Perilaku profesional , akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya. 7. Standar teknis , akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Menurut sumber yang kelompok kami peroleh, ada beberapa hal yang di identifikasi turut berperan dalam masalah pada laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia yaitu: 1. Auditor internal tidak berperan aktif dalam proses audit, yang berperan hanya auditor eksternal. 2. Manajemen (termasuk auditor internal) tidak melaporkan kepada komite audit dan komite audit juga tidak menanyakannya. 3. Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, sehingga ketika komite audit mempertanyakannya manajemen merasa tidak yakin. PT KAI yang merupakan suatu lembaga memang punya kewenangan untuk menyusun laporan keuangannya dan memilih auditor eksternal untuk melakukan proses audit terhadap laporan keuangan tersebut. Tetapi, PT KAI tidak boleh mengabaikan organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini PSAK dan SPAP. Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan. Perlu diketahui juga akan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan. Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor. Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan. Menurut Ahmadi, jika pendapat Hekinus benar, maka kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut telah terjadi bertahun-tahun. "Seharusnya komisaris terlibat sebelum laporan keuangan diterbitkan." (Tempo.co). Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Negara BUMN Sugiharto mengaku, pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan masalah ini ke Badan Peradilan Profesi Akuntan untuk membuktikan ada-tidaknya kesalahan audit tersebut. Sugiharto juga mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sebelumnya auditor dari Akuntan Publik Mannan, Sofwan, Adnan, dan rekan membantah melakukan kekeliruan. Pasalnya kantor ini sudah dua periode mengaudit keuangan PT. KAI, yakni pada 2004 dan 2005. Induk organisasinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta perdebatan ini dibawa ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik untuk menentukan apakah ada kekeliruan dalam proses audit laporan keuangan PT KAI. (Liputan6.com) BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut : 1. Laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. 2. Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut: a. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi. Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana. b. Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan. c. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan. d. Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional.

Kamis, 16 April 2015

AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA DAN ASIA

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL AMERIKA SERIKAT Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Sistem akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut. FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb. Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs. Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UU Sarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit. Laporan Keuangan Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi: 1. Laporan Manajemen 2. Laporan auditor independen 3. Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham) 4. Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional dan kondisi keuangan 5. Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan 6. Catatan atas laporan keuangan 7. Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun 8. Data triwulan terpilih Patokan Akuntansi - Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian - Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh - Aset berwujud dan tidak berwujud inilai dengan harga perolehan - Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average - LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak - Penyesuaian mata uang asing megikuti persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing - Penyusutan dan amorrtisasi ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis - Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya MESIKO Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis. Laporan Keuangan Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi: 1. Neraca 2. Laporan Laba-Rugi 3. Laporan perubahan ekuitas pemegang saham 4. Laporan perubahan posisi keuangan 5. Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain : - Kebijakan akuntani pada perusahaan - Ketersediaan material - Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak - Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing - Batasan Dividen - Jaminan - Rencana pensiun pegawai - Transaksi dengan perusahaan sejawat - Pajak Patokan Akuntansi - Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian - Goodwill merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan - Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun) - Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknologi hadir - Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease - Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur - Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko - Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban JEPANG Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain. Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat raksasa ini disebut keiretsu. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular. Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikasi (certified public accountans - CPAs). Laporan Keuangan Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain: 1. Neraca 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham 4. Laporan bisnis 5. Jadwal terkait Patokan Akuntansi Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham. Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai. Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham. CINA • Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis. • Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar. • Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi • Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE). • ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional. • Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. • Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS. Pelaporan Keuangan • Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan. • Laporan Keuangan terdiri atas: a. Neraca b. Laporan laba rugi c. Laporan arus kas d. Laporan perubahan ekuitas e. Catatan Patokan Akuntansi • Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian. • Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill. • Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas. • Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan. • Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi. • Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata. INDIA Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi a. Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris b. Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : • Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan • Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda c. Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi d. Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau (Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar e. Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India (SEBI) Pelaporan Keuangan 1. Neraca dua tahun 2. Laporan Laba Rugi 3. Laporan Arus Kas 4. Kebijakan Akuntansi dan Catatan Pengukuran Akuntansi • Penggabungan • Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation • Goodwill • Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya). • Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun • Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata • Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa • Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI Amerika Serikat Meksiko Jepang Cina India 1. Penggabungan usaha: pembelian atau pooling Pembelian Pembelian Keduanya Pembelian Keduanya 2. Goodwill Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi dan uji penurunan nilai Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai 3. Assosiasi Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas Metode ekuitas 4. Penilaian asset Harga perolehan Penyesuaian kisaran harga Harga perolehan Harga perolehan Harga perolehan 5. Biaya depresiasi Berbasis ekonomi Berbasis ekonomi Berbasis pajak Berbasis ekonomi Berbasis ekonomi 6. Penilaian persediaan LIFO Boleh Tidak digunakan Boleh Dilarang Dilarang 7. Kemungkinan rugi Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) 8. Sewa pembiayaan Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi Dikapitalisasi 9. Pajak tangguhan Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) Diakui (accrued) 10. Cadangan untuk memuluskan pendapatan Tidak Tidak Tidak Tidak Beberapa BAB 5 PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN I. PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, undang-undang, berhubungan dengan politik dan ekonomi, tingkat perkembangan ekonomi, pendidikan, budaya, dan faktor-faktor lainnya. Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika serikat, Inggris dan Negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Sedangkan dikebanyakan Negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa Negara pasar yang beerkembang) kepemilikan saham masih sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank mendapat banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan. Pengungkapan public tidak terlalu maju di pasar-pasar ini dan perbedaan besar dalam jumlah informasi yang diberikan kepada pemegang saham dan kreditor dengan yang diberikan kepada publik masih diperbolehkan. Beberapa studi menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan secara sukarela oleh manajer. Manfaat dari peningkatan pengungkapan adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Manajer cenderung menunda pengungkapan berita yang negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menilai lebih kinerja dan prospek keungan perusahaannya. Namun, sejumlah aturan dan peran auditor memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi yang memadai dan memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat waktu. II. PRAKTIK PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN Apa yang sebenarnya ingin diungkapkan oleh perusahaan di seluruh dunia dalam laporan keuangan mereka? Praktik pengungkapan dalam laporan tahunan mencerminkan respons manajer terhadap ketentuan pengungkapan yang dikeluarkan oleh badan regulator dan insentif yang mereka dapatkan jika menyediakan informasi kepada pengguna laporan keuangan secara sukarela. Apabila aturan pengungkapan tidak diwajibkan maka, pengungkapan yang diharuskan tersebut menjadi sukarela, karena manajer perusahaan tidak akan mematuhi aturan pengungkapan jika kepatuhan itu menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan perkiraan biaya ketidakpatuhan. Oleh karena itu, sangat penting untuk membedakan dengan jelas pengungkapan yang “diwajibkan” dan pengungkapan yang secara nyata dilakukan. • Pengungkapan Informasi Progresif Pengungkapan informasi progresif adalah pertimbangan tinggi yang relevan di dalam kesetaraan pasar dunia. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan dianggap sangat relevan dalam pasar ekuitas di sekuruh dunia. Informasi yang melihat masa depan mencakup ramalan pendapatan, laba rugi per saham, pengeluaran modal dan pos keuangan lainnya, informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos periode fiscal dan proyeksi jumlah, dan laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan • Pengungkapan Segmen Investor dan analisis menuntut informasi hasil perusahaan industri dan segmen geografis usaha dan keuangan signifikan dan berkembang. Pengungkapan segmen membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam sutu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan. • Pelaporan Pertanggungjawaban Sosial Laporan pertanggungjawaban sosial mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi tentang pengaruh perusahaan terhadap kemakmuran pegawai, komunitas sosial dan lingkungan. • Pengungkapan Khusus bagi Pengguna Laporan Keuangan Non-Domestik dan Prinsip Akuntansi yang Digunakan Pelaporan keuangan juga bukan hanya untuk mengakomodasi pengguna domestic, melainkan juga pengguna non domestic terutama pada perusahaan multinasional. • Pengungkapan Pengelolaan Perusahaan perusahaan adalah sistem dimana perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Diantara permasalahan pengelolaan perusahaan adalah hak dan perlakuan pemegang saham, pertanggungjawaban direksi, pengungkapan dan transparansi, dan peran pemegang saham. • Pengungkapan dan Laporan Bisnis di Internet Pengungkapan dan pelaporan bisnis juga dapat dilakukan melalui internet, dimana semua pihak yang berkepentingan dapat mengakses informasi keuangan. Dengan menggunakan internet, investor juga dapat melakukan transaksi perdagangan dan membuat keputusan investasi dengan satu klik. III. IMPLIKASI BAGI PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN MANAJER Para pengguna laporan keuangan harusnya dapat menduga perbedaan yan besar dalam tingkat pengungkapan dan praktik pelaporan keuangan. Meskipun para manajer dari banyak perusahaan terus – menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di Negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. Lagi pula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat. Studi lebih lanjut mengenai biaya dan manfaat peningkatan pengungkapan dalam ruang lingkup internasional dapat memberikan bukti penting dalam hal ini. Thanx to :https://bhenbhon.wordpress.com/2013/04/08/bab-4-akuntansi-internasional/