Surat Pengaduan Konsumen
PT SINAR SENTOSA
JALAN PELITA JAYA 117, JAKARTA
TELEPON (021) 57766454, FAKSIMILE
57732145
Nomor : 302/SS/III/2010 11 November 2010
Lampiran : 1 Lembar
Perihal : Pengklaiman
YTH. Direktur PT ELEK MITRA JAYA
Jalan Yoes Sudarso 114
Manggar
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang
telah anda tawarkan sesuai surat penawaran
No. 414/XX/III/2010 pada tanggal 10
November 2010, kami merasa adanya
beberapa barang yang mengalami kerusakan.
Seperti mesin fotocopy merek Cannon yang
tidak dapat bekerja secara maksimal,
dikarenakan adanya kabel yang putus di
dalam mesin. Oleh karena itu, kami
mengajukan surat ini dengan tujuan ingin
meminta pertanggung jawaban atas barang
tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas
perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,
Dra. Nu
http://nurarsive.blogspot.com/2010/12/
contoh-surat-pengaduan.html
Selasa, 02 Juli 2013
pengaduan konsumen
Selasa, 30 April 2013
analisis contoh kasus hukum perikatan prestasi
Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Unsur-unsur perikatan
- Hubungan hukum (legal relationship)
- Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
- Harta kekayaan (patrimonial)
- Prestasi (performance)
Pihak-pihak (subjek perikatan)
- Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
- Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang (hak)
Syarat-syarat prestasi :
- Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
- Objeknya diperkenankan oleh hukum;
- Dimungkinkan untuk dilaksanakan
Sifat Hukum Perikatan
- Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
- Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
- Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
Berikut ini merupakan contoh kasus dari hukum perikatan prestasi
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis :
- Pt.SDP dan pedagang yang bernama tarmin kusno merupakan pihak yang terlibat dalam hukum perikatan prestasi ,pt SDP adalah pihak debitur dimana pihak pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban) dan pedagang yang bernama tarmin kusno adalah kreditur dimana Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang,PT. SDP dan pedagang yang bernama tarmin kusno melakukan perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan tersebut. dimana ruangan tersebut seluas 888,71 M2 yang digunakan untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.pada perjanjian dua belah pihak tersebut Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran setelah semua berjalan perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi oleh tarmin kusno dan Kewajibannya pun tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya sehingga pihak pt.sdp melakukan proses hukum di pengadilan negeri Surabaya yang akhirnya Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.
Sabtu, 12 Januari 2013
RINDUKU PADA AYAH
puisi
Rapuhnya jiwamu
Rapuhnya ragamu
Rapuhnya penglihatanmu
Rapuhnya ucapanmu
Sosok yang dulu tegap perkasa
Kini telah dimakan waktu
Sosok yang dulu pemberani
Kini telah pudar oleh usia
Sosok yang dulu pekerja keras
Kini telah habis oleh raga yang lemah
Tapi..
Aku tetap bangga
Aku tetap sayang
Aku tetap cinta
Aku tetap rindu
Rinduku pada ayah
tak akan termakan waktu
pudar oleh usia
habis oleh raga yang lemah
dan takkan pernah rapuh
Rabu, 09 Januari 2013
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
a. Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi
Adalah penghematan input yang di ukur
dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
· MEL
Adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada
saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
· METL
Adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
b. Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
· Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
·
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas
Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki
keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan
produktivitas.
Prinsip efisiensi dan efektivitas
untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi
pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas
yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi
atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas
koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja
semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan
aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi
yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan
sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
a. Efektivitas
Adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
b. Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1
maka koperasi ini adalah produktif.
4. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
a. Neraca,
b. perhitungan
hasil usaha (income statement),
c. Laporan
arus kas (cash flow),
d. catatan
atas laporan keuangan
e. Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
· Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggot
· Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
· Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan.
Contoh :
Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan suatu bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Selanjutnya berdasarkan laporan keuangan koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
Contoh :
Dalam PSAK Nomor 27 dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan suatu bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Selanjutnya berdasarkan laporan keuangan koperasi tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan adalah suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22). Melalui analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah kinerjanya dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
Pembangunan Koperasi
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari
waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Sekarang, saya
akan mengingat kembali tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi
Indonesia. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di
Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih
Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam
yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”
yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi
ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar
terbebas dari utang.
Kemudian,
kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode,
seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa,
ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh
di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .Selanjutnya,
muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang
didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Kendala
yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25
Tahun 1992, Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 198
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi
yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Peranan Koperasi
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat
banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat
mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah
homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun
konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun
konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi
perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada
biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di
pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
a. Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
b. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
c. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
d. Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang
sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang
besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan /
ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek,
menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga
ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual
produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi
hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak
akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan
dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2. Di Pasar
Monopolistik
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
a.
Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di
pasar.
b.
Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated
product.
c. Para
penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
a. Penjual atau pengusaha dari suatu produk
adalah banyak, serta jenis produk
yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
b. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna
oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan
yang sama.
c. Keluar atau masuk ke industri relative
mudah.
d. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga
konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
e. Pengusaha dan konsumen produk tertentu
sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena
produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana
yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut
dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan,
sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan
perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan
lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar
persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin
cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
3. Di Pasar
Monopsoni
Monopsoni adalah
keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu sedang f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu sedang f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
4. Di Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
a. Jenis-jenis pasar Oligopoli:
·
Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya
(identik), hanya berbeda merknya saja.
·
Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated
oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan.
Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
b. Ciri-ciri pasar Oligopoli:
·
Terdapat
banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk
yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti
semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
·
Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
·
Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
·
Produk
yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai
pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat
persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk
yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
·
Adanya
hambatan bagi pesaing baru.
·
Perusahaan
yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan
memainkanperanan
untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
·
Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share
dan mencegah pesaing baru.
c. Peranan koperasi dalam pasar jenis
oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Langganan:
Postingan (Atom)