Senin, 26 Mei 2014
Aplication Letter (Tugas Softskill)
Regulation time off work (Tugas Softskill)
Senin, 11 November 2013
" PENALARAN INDUKTIF "
• Agnes Monica adalah Penyanyi, dan ia berparas cantik.
• Syerina Munaf adalah Penyanyi, dan ia berparas cantik.
Generalisasi: Semua penyanyi berparas cantik.
Pernyataan “semua penyanyi berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Mpok Atik penyanyi, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi :
Contoh: sensus penduduk
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh anak-anak di Indonesia senang mengkonsumsi susu SGM
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
Kausalitas merupakan perinsip sebab-akibat yang dharuri dan pasti antara segala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya, merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Keharusan dan keaslian sistemkausal merupakan bagian dari ilmu-ilmu manusia yang telah dikenal bersama dan tidak diliputi keraguan apapun.
Senin, 30 September 2013
RISENSI BUKU
PENALARAN DEKDUTIF
Contoh kalimat :
- Semua makhluk hidup pasti akan mati.
- Semua yang akan mati adalah makhluk hidup.
Selasa, 02 Juli 2013
pengaduan konsumen
Surat Pengaduan Konsumen
PT SINAR SENTOSA
JALAN PELITA JAYA 117, JAKARTA
TELEPON (021) 57766454, FAKSIMILE
57732145
Nomor : 302/SS/III/2010 11 November 2010
Lampiran : 1 Lembar
Perihal : Pengklaiman
YTH. Direktur PT ELEK MITRA JAYA
Jalan Yoes Sudarso 114
Manggar
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang
telah anda tawarkan sesuai surat penawaran
No. 414/XX/III/2010 pada tanggal 10
November 2010, kami merasa adanya
beberapa barang yang mengalami kerusakan.
Seperti mesin fotocopy merek Cannon yang
tidak dapat bekerja secara maksimal,
dikarenakan adanya kabel yang putus di
dalam mesin. Oleh karena itu, kami
mengajukan surat ini dengan tujuan ingin
meminta pertanggung jawaban atas barang
tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas
perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,
Dra. Nu
http://nurarsive.blogspot.com/2010/12/
contoh-surat-pengaduan.html
Selasa, 30 April 2013
analisis contoh kasus hukum perikatan prestasi
- Hubungan hukum (legal relationship)
- Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
- Harta kekayaan (patrimonial)
- Prestasi (performance)
- Debitur adalah pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban)
- Kreditur adalah Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang (hak)
- Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
- Objeknya diperkenankan oleh hukum;
- Dimungkinkan untuk dilaksanakan
- Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
- Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
- Obligatoir, dalam hal ini sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
- Pt.SDP dan pedagang yang bernama tarmin kusno merupakan pihak yang terlibat dalam hukum perikatan prestasi ,pt SDP adalah pihak debitur dimana pihak pihak yang wajib melakukan suatu prestasi atau Pihak yang memiliki utang (kewajiban) dan pedagang yang bernama tarmin kusno adalah kreditur dimana Pihak yang berhak menuntut pemenuhan suatu prestasi atau pihak yang memiliki piutang,PT. SDP dan pedagang yang bernama tarmin kusno melakukan perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan tersebut. dimana ruangan tersebut seluas 888,71 M2 yang digunakan untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.pada perjanjian dua belah pihak tersebut Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 20/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran setelah semua berjalan perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi oleh tarmin kusno dan Kewajibannya pun tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya sehingga pihak pt.sdp melakukan proses hukum di pengadilan negeri Surabaya yang akhirnya Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.