Rabu, 26 Oktober 2011

pengantar bisnis


Bentuk – Bentuk Badan Usaha
            Sebelum kita membahas lebih dalam tentang apa saja bentuk – bentuk dari suatu badan usaha, kita perlu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan badan usaha itu. Definisi yang bisa kita jabarkan disini adalah, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Seperti yang kita ketahui, badan usaha ini seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha hanyalah suatu  lembaga sementara, sedangkan  perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksinya
            Langkah pertama kita dalam memulai suatu bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan diambil dan juga menentukan bidang usaha serta strategi dari bisnis tersebut. Untuk itu, perlua adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk – bentuk dari badan usaha itu, sebelum kita mengambil keputusan bentuk badan usaha seperti apa yang akan kita jalankan. Adapun macam – macam dari bentuk – bentuk badan usaha itu, antara lain :
1.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemiliknya hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin dan tanpa prosedur yang rumit. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, pembubarannya juga sangat mudah dilakukan dan tidak perlu adanya persetujuan dari pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang ada pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – dan sudah tentu  seluruh keuntungannya  dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.




Kelebihan
Kelemahan
1.      Keuntungan menjadi milik sendiri
2.      Mudah mendirikannya
3.      Tidak perlu berbadan hokum
4.      Rahasia perusahaan terjamin
5.      Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
6.      Aktivitasnya relatif simple
7.      Manajemennya fleksibel
1.       Modal tidak terlalu besar
2.       Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
3.      Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
4.       Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
5.      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
6.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

2. Firma
            .Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·          Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha
3. Perusahaan Komanditer
Pada prinsipnya perusahaan Komanditer adalah perkembangan lebih lanjut  dari Perusahaan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para kelompok yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
4. Perseroan Terbatas (PT)
        Perseroan Terbatas adalah suatu perusahaan yang modal usahanya terbagi atas saham-saham. Setiap kelompok dalam perseroan terbatas dapat mengambil bagian beberapa saham sesuai dengan kemampuan keuangannya. Di sini para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal atau saham yang disetorkan. Jadi, istilah terbatas dalam perseroan terbatas menunjukan terbatasnya tanggung jawab anggota perseroan terhadap kerugian perusahaan yaitu sebesar modal/saham yang disetor, bukan pada terbatasnya permodalan. Untuk mendirikan sebuah PT diperlukan nama PT, alamat PT (tempat kedudukan), dan modal PT. Akte notaris ini selanjutnya didaftarkan ke  Kementrian Kehakiman untuk mendapat pengesahan secara hukum. Setelah mendapat pengesahan hukum kemudian PT didaftarkan ke pengadilan negeri dan untuk diumumkan dalam lembaran Berita Negara RI (BNRI). Dengan selesainya proses tersebut maka perseroan terbatas (PT) tersebut telah menjadi suatu badan hukum. Setelah mendapat pengesahan perusahaan, PT dapat memulai kegiatan usahanya.
        PT yang beroperasi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis PT yaitu sabagai berikut.
Jenis PT
Uraian
1.  PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya dikuasai atau patuh pada satu orang yang kemudian betindak sebagai direksi perusahaan tersebut.
2.  PT Umum
PT yang pemodalannya diperoleh dengan saham-saham efek.
3.  PT Tertutup
PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu biasanya terbatas pada hubungan keluarga atau teman dekat.
4. PT Milik Negara atau PT Persero
PT yang sebagian besar atau seluruh sahamnya menjadi milik negara.
5.  PT Kosong
PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi dan tinggal namanya saja.

           
        Pada tabel berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1.      Adanya tanggung jawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2.      Mudah mendapatkan tambahan dana/modal yaitu dengan menerbitkan saham baru.
3.      Kelangsungan hidup PT lebih terjamin sebab pemiliknya dapat berganti-ganti.
4.      Mudah untuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
1.      PT dikenakan pajak tersendiri sebagai pajak pendapatan dari si pemegang saham.
2.      Mendirikan PT tidak mudah dan lebih rumit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan dana yang besar.
3.      Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada seluruh pemegang saham terutama yang menyangkut laba perusahaan.
  



5. Badan Usaha Milik Negara
       Badan usaha milik negara adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Pada umumnya badan usaha ini membidangi kegiatan yang menguasai hidup orang banyak yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Contohya PT Pertamina, Perum Pegadaian, Perum Damri dan sebagainya. Tujuan utama BUMN adalah membangun ekonomi sosial untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.  
Ciri-ciri utama Badan Usaha Milik Negara:
·         Tujuan usaha adalah mencari keuntungan
·         Berstatus hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas
·         Pada umumnya kegiatannya bergerak dalam bidang jasa-jasa yang vital
·         Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.
·         Hubungan hukum menggunakan hukum perdata.
·         Memperoleh kredit bank dari dalam maupun luar negeri, serta dapat menerbitkan obligasi
·         Kegiatan usahanya bersifat pelayanan publik
·         Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah
6. Koperasi
Kata koperasi dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation” atau “Cooperative” yang berarti kerja sama atau bersifat kerja sama. Kerja sama tersebut adalah untuk mencapai tujuan, kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kata inilah yang dalam bahasa Indonesia secara umum disebut koperasi. Jadi, koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh para anggotanya sendiri dan diatur secara bersama-sama. Badan usaha koperasi sangat berbeda dengan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta. Badan usaha koperasi merupakan badan usaha yang unik karena mempunyai karakteristik tersendiri.





r  Landasan Asas dan Tujuan Koperasi Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dikatakan bahwa koperasi Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 45 sebagai landasan struktural koperasi yaitu pasal 33 ayat 1,2 dan 3 merupakan tempat berpijak karena koperasi dalam susunan ekonomi masyarakat. Sementara itu, UU No.25 Tahun 1992 merupakan landasan oprasional koperasi. Koperasi Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD’ 45.
r  Prinsip Koperasi
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerja sama antarkoperasi

r  Perangkat Organisasi Koperasi dan Rapat Anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan pengawasan.
Ø  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal yang diagendakan untuk dibahas dalam Rapat Anggota antara lain sebagasi berikut:
a.       Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus dan pegawai
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi serta      pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas kerja
f.       Pembagian sisa hasil ujian

Ø  Pengurus
Pengurus adalah pelaksana kegiatan koperasi dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Tugas pengurus adalah menjalankan kebijakan koperasi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota, serta menjalankan usaha koperasi.
Ø  Pengawas
Pengawas sama seperti pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi. Tugas pengawas yaitu mengawasi jalannya kegiatan koperasi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan  dalam Rapat Anggota. Dari semua hasil pengawasan itu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota. Seorang pengawas yaitu orang yang mengerti tentang adminstrasi keuangan. Walaupun kenyataannya pengurus umumnya akan meminta bantuan kepada jasa akuntansi.

MAHASISWA MAMPU MEMAHAMI BENTUK-BENTUK PENGGABUNGAN..
·       Bentuk-bentuk penggabungan.
1.      Penggabungan Vertikal-Integlar
Penggabungan ini sering disebut juga penggabungan Hulu dan Hilir yang artinya penggabungan perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda. Biasanya, penggabungan ini disusun menurut urutan-urutan bahan produksinya ataupu sebaliknya.
Tujuan dari penggabungan ini adalah :
Ø  Untuk kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas yang bagus serta memiliki harga yang terjamin.
Ø  Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.

2.      Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
Maksud dari penggabunganini adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada tingkat atau jalur yang sama. Misalnya itu pada pengolahan bahan baku yang bertujuan menekan persaingan.  Penggabungan semacam ini  juga dapat terjadi pada perusahaan barang/jasa  yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan dari penggabungan ini :
Ø  Untuk mengurangin kelebihan kapasitas.
Ø  Untuk menekan biaya distribusi.
Ø  Untuk memperluas pasar.

♣  MAHASISWA MAMPU MEMAHAMI PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
·         Pengkhususan perusahaan
Maksudnya yaitu kegiatan peusahaan yang mengkhususkan diri dari fase atau aktivitas tertentu saja. Sedangkan aktivitas lainnya di serahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi :’

1.      Spesialisasi
Perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis barang produksi saja. Misalnya perusahaan itu khusus menghasilkan sepatu bola saja.

2.      Diferensiasi
Peusahaan yang mengkhususkan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman dan perusahaan penjual beras.
♣ Mahasiswa memahami pengkonsentrasian perusahaan
Pengkonsentrasian Perusahaan diantaranya :


1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Kegiatan di dalam sesama kelompok tersebut :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Beberapa alasan Penggabungan Perusahaan adalah  :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)

♣ MAHASISWA MEMAHAMI CARA-CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha adalah :
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)c.Merger KonglomerasiTidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.